Regulasi di bidang keairan di Indonesia tidaklah dapat kita katakan cukup untuk melindungi kelangsungan air. Dalam disiplin ilmu hukum, terdapat berbagai macam spesifikasi ilmu hukum seperti : hukum maritim, hukum udara dan angkasa, hukum tanah (agraria), hukum tata ruang dan sebagainya. Masing-masing menyebut “obyek” yang akan dipelajari seperti hukum tanah pasti belajar tentang aturan-aturan pertanahan. Namun dari pengembangan ilmu hukum tersebut kita belum menemukan adanya hukum air (keairan), padahal menurut tingkat kebutuhan, air tak kalah pentingnya dari yang lainnya